Imigrasi dan Visa
Beberapa warga Negara dapat masuk ke Selandia Baru tanpa visa, akan tetapi bagi kita Warga Negara Indonesia, harus mengajukan permohonan visa kunjungan pada Kedutaan Besar Selandia Baru di Indonesia. Bahkan kita harus mengajukan visa untuk hanya sekedar transit di Bandara.
Syarat-syarat
Sebelum mengajukan Visa, terlebih dahulu kita harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain :
- Berada dalam kondisi kesehatan yang bagus, dengan syarat memberikan hasil tes Rumah Sakit kepada Kedutaan. Wanita yang hamil dan anak-anak di bawah umur 11 tahun dilarang memasuki wilayah Selandia Baru
- Memiliki karakter yang baik, dengan catatan tidak pernah terkait dengan tindak criminal atau dengan organisasi criminal dan teroris lainnya, dibuktikan dengan surat kelakuan baik dari kepolisian,
- Dapat menerangkan bahwa visa yang diajukan benar-benar sesuai dengan tujuan wisatawan tersebut datang ke Selandia Baru pada Kedutaan
- Paspor haruslah masih berlaku selama 3 bulan sejak tanggal kedatangan
- Dapat membuktikan bahwa anda memiliki rencana untuk meninggalkan Selandia baru dengan menunjukkan tiket keluar dengan tanggal kepergian yang confirmed atau open-dated ke Negara dimana anda memiliki hak untuk memasukinya, dan juga surat keterangan dari Airline atau travel agent yang mencetak tiket bahwa tiket anda sudah dibayar dan dibooking.
- Mampu menunjukkan bukti kepemilikan uang sebesar NZ $ 1000 per orang per bulan selama masa kunjungan atau NZ $ 400 per orang perbulan jika sudah membayar akomodasi, dengan menunjukkan bukti pembayaran atau voucher hotel. Bukti kepemilikan dana untuk travelling ditunjukkan dalam bentuk cash, traveler cheque, draft bank, credit card yang dikenali dengan batas kredit yang masih tersedia, dengan catatan bahwa wisatawan memiliki statement kredit yang terbaru.
- Visa yang diberikan dapat dipakai selama 9 bulan dalam periode 18-bulan, dan jika ingin tinggal lebih lama harus mengajukan permohonan visa lagi. Jika sudah berkunjung selama 5 bulan setahun yang lalu, maka tahun ini hanya dapat tinggal selama 4 bulan.
- Harus mempunyai Asuransi kesehatan.
- Tidak boleh bekerja selama ada di Selandia Baru, kecuali jika mengajukan kerja dan diterima sehingga dapat mengajukan ijin kerja
- Tidak boleh belajar di lembaga lebih dari 3 bulan, kecuali jika mengajukan aplikasi dan diterima sehingga dapat mengajukan ijin belajar
- Harus mematuhi hukum Selandia Baru
- Harus tinggal tidak boleh melebih batas waktu yang diijinkan
Jika melanggar salah satu ketentuan di atas, pemerintah Selandia Baru tidak akan segan untuk mendeportasi sesegera mungkin.
Cara Mengajukan Visa
Ada 4 langkah mengajukan visa berkunjung ke Selandia Baru, yaitu :
- Melengkapi form aplikasi yang dapat diperoleh di situs Imigrasi Pemerintah Selandia Baru atau di Kedutaan
- Sediakan semua hal yang harus anda buktikan seperti uang, tiket dan lain-lain yang tertera dalam form Aplikasi termasuk biaya. Anda harus menunjukkannya ke Kedutaan
- Jika anda berencana untuk mengunjungi Selandia Baru lebih dari 6 bulan, maka anda butuh tes kesehatan dan sertifikat sehat anda harus ditunjukkan pada saat pengajuan visa. Tes tersebut termasuk X-Ray.
- Berikan aplikasi anda kepada Kedutaan atau kirimkan ke :
Immigration New Zealand
PO BOX 76895, Auckland Mail Centre
8 users commented in " Imigrasi dan Visa "
Follow-up comment rss or Leave a Trackbackhi ,…aku kepengin kerja ke nz caranya gimana yaa aku dulu peernahy dari 1997 sampai 2004,…aku ingin kembali lagi trim’s and thx’lot cao
Mohon informasi perihal opportunity kerja di NZ beserta syarat2 nya ? Thx before…
Pak mau nanya,,,apa aku ingin banget kerja ke NZ,,apa di Ind PJTKI ke NZ,,
Aduh… aku udah capek cari kerja di indo, ada yang bisa bantu kerja di New Ze…please..?
– jawab –
serius mau kerja disana..?
posisi anda dimana?
tolong dikasih tahu PJTKI yg mberangkatkn ke new zealand dn di monitoring oleh phak kedutaan new zealand dijakarta tolong diimformasikan
Hi,
I m 33 years old, bachelor of marketing management, 8 years as marketer. I’m quite serious to work in NZ.Please inform me. Thanks
Sincere yours,
(Sapto P)
Kepada Pemerintah New Zealand
Banyak sekali orang Indonesia yang ingin bekerja di negara New Zealand, tapi sayang mereka, banyak tertipu oleh agen-agen yang ada di indonesia selengkapnya di : otrah.wordpress.com/2009/08/27/lowongan-kerja-di-perkebunan-new-zealand-dan-australia-hati-hati-dan-waspadalah/
kami tahu untuk bekerja di sektor perkebunan pihak pemerintah New Zealand telah menerapkan daftar negara mana saja yang boleh mendapat ijin untuk bekerja di sektor perkebunan, dan sayang sekali Indonesia tidak termasuk dalam daftar, padahal potensi tenaga kerja Indonesia sangat besar, kami mohon agar pemerintah New Zealand merubah kebijakan agar memasukan negara Indonesia ke dalam daftar negara yang diperbolehkan bekerja di sektor perkebunan di New Zealand.
Terimakasih
@Sapto
anda bisa liat di:
seek.com.au
roberthalf.co.nz/portal/site/rh-nz
kita juga bisa smbil berkomunikasi, karena saya juga sedang nyari-nyari kerjaan ke NZ, cari tantangan baru di negeri orang.
semoga bisa sukses ya.
ian
tian.linting(at)gmail.com
terima kasih buat yang punya blog, sangat membantu, dan semoga dapat membantu kami kedepannya, sekali lagi tks
Leave A Reply