Imigrasi dan Visa

Beberapa warga Negara dapat masuk ke Selandia Baru tanpa visa, akan tetapi bagi kita Warga Negara Indonesia, harus mengajukan permohonan visa kunjungan pada Kedutaan Besar Selandia Baru di Indonesia. Bahkan kita harus mengajukan visa untuk hanya sekedar transit di Bandara.

Syarat-syarat

Sebelum mengajukan Visa, terlebih dahulu kita harus memenuhi syarat-syarat tertentu antara lain :

  1. Berada dalam kondisi kesehatan yang bagus, dengan syarat memberikan hasil tes Rumah Sakit kepada Kedutaan. Wanita yang hamil dan anak-anak di bawah umur 11 tahun dilarang memasuki wilayah Selandia Baru
  2. Memiliki karakter yang baik, dengan catatan tidak pernah terkait dengan tindak criminal atau dengan organisasi criminal dan teroris lainnya, dibuktikan dengan surat kelakuan baik dari kepolisian,
  3. Dapat menerangkan bahwa visa yang diajukan benar-benar sesuai dengan tujuan wisatawan tersebut datang ke Selandia Baru pada Kedutaan
  4. Paspor haruslah masih berlaku selama 3 bulan sejak tanggal kedatangan
  5. Dapat membuktikan bahwa anda memiliki rencana untuk meninggalkan Selandia baru dengan menunjukkan tiket keluar dengan tanggal kepergian yang confirmed atau open-dated ke Negara dimana anda memiliki hak untuk memasukinya, dan juga surat keterangan dari Airline atau travel agent yang mencetak tiket bahwa tiket anda sudah dibayar dan dibooking.
  6. Mampu menunjukkan bukti kepemilikan uang sebesar NZ $ 1000 per orang per bulan selama masa kunjungan atau NZ $ 400 per orang perbulan jika sudah membayar akomodasi, dengan menunjukkan bukti pembayaran atau voucher hotel. Bukti kepemilikan dana untuk travelling ditunjukkan dalam bentuk cash, traveler cheque, draft bank, credit card yang dikenali dengan batas kredit yang masih tersedia, dengan catatan bahwa wisatawan memiliki statement kredit yang terbaru.
  7. Visa yang diberikan dapat dipakai selama 9 bulan dalam periode 18-bulan, dan jika ingin tinggal lebih lama harus mengajukan permohonan visa lagi. Jika sudah berkunjung selama 5 bulan setahun yang lalu, maka tahun ini hanya dapat tinggal selama 4 bulan.
  8. Harus mempunyai Asuransi kesehatan.
  9. Tidak boleh bekerja selama ada di Selandia Baru, kecuali jika mengajukan kerja dan diterima sehingga dapat mengajukan ijin kerja
  10. Tidak boleh belajar di lembaga lebih dari 3 bulan, kecuali jika mengajukan aplikasi dan diterima sehingga dapat mengajukan ijin belajar
  11. Harus mematuhi hukum Selandia Baru
  12. Harus tinggal tidak boleh melebih batas waktu yang diijinkan

Jika melanggar salah satu ketentuan di atas, pemerintah Selandia Baru tidak akan segan untuk mendeportasi sesegera mungkin.

Cara Mengajukan Visa

Ada 4 langkah mengajukan visa berkunjung ke Selandia Baru, yaitu :

  1. Melengkapi form aplikasi yang dapat diperoleh di situs Imigrasi Pemerintah Selandia Baru atau di Kedutaan
  2. Sediakan semua hal yang harus anda buktikan seperti uang, tiket dan lain-lain yang tertera dalam form Aplikasi termasuk biaya. Anda harus menunjukkannya ke Kedutaan
  3. Jika anda berencana untuk mengunjungi Selandia Baru lebih dari 6 bulan, maka anda butuh tes kesehatan dan sertifikat sehat anda harus ditunjukkan pada saat pengajuan visa. Tes tersebut termasuk X-Ray.
  4. Berikan aplikasi anda kepada Kedutaan atau kirimkan ke :

Immigration New Zealand

PO BOX 76895, Auckland Mail Centre